Perantau yang Pulang ke Pangandaran Akan Dikarantina 2 Minggu
Kamis, 30 April 2020 - 11:45 WIB
PARIGI - Guna memutus mata rantai ancaman penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan berupa karantina selama 2 minggu bagi perantau yang pulang ke Pangandaran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, Pemkab Pangandaran akan memperketat kendaraan yang masuk dari luar Pangandaran disetiap perbatasan.
"Kalau mereka warga Pangandaran tetapi merantau ke luar daerah dan pulang ke Pangandaran maka tidak diperbolehkan langsung datang ke rumah yang dituju," kata Jeje.
Jeje menambahkan, orang tersebut akan dikarantina selama 2 minggu di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Desa setempat. "Tempat untuk karantina, Pemerintah Desa bisa memanfaatkan bangunan gedung aula atau gedung sekolah," tambah Jeje.
Jadi, kata Jeje, perantau yang pulang ke Pangandaran disediakan tempat tidur dan kebutuhan makan ditempat karantina. "Kebijakan tersebut kami rasa sangat efektif dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," terang Jeje.
Karena kalau perantau datang langsung ke rumah yang dituju belum tentu sadar untuk melakukan isolasi mandiri.
Apabila perantau yang pulang ke Pangandaran melakukan karantina di rumah yang dituju, khawatir akan ada resiko lain diantaranya orang yang ada di rumah tersebut berinteraksi dengan masyarakat yang lain.
"Percuma kalau karantina dilakukan di rumah yang dituju, meski pun perantau itu melakukan isolasi mandiri," jelas Jeje.
Selama perantau di karantina, pihak keluarga akan diberi uang kompensasi sehari senilai Rp20 ribu, uang tersebut untuk kebutuhan makanan ODP. "Teknisnya keluarga ODP memberikan makan dan tidak melakukan kontak fisik langsung saat memberikan makanan guna mengantisifasi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, Pemkab Pangandaran akan memperketat kendaraan yang masuk dari luar Pangandaran disetiap perbatasan.
"Kalau mereka warga Pangandaran tetapi merantau ke luar daerah dan pulang ke Pangandaran maka tidak diperbolehkan langsung datang ke rumah yang dituju," kata Jeje.
Jeje menambahkan, orang tersebut akan dikarantina selama 2 minggu di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Desa setempat. "Tempat untuk karantina, Pemerintah Desa bisa memanfaatkan bangunan gedung aula atau gedung sekolah," tambah Jeje.
Jadi, kata Jeje, perantau yang pulang ke Pangandaran disediakan tempat tidur dan kebutuhan makan ditempat karantina. "Kebijakan tersebut kami rasa sangat efektif dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," terang Jeje.
Karena kalau perantau datang langsung ke rumah yang dituju belum tentu sadar untuk melakukan isolasi mandiri.
Apabila perantau yang pulang ke Pangandaran melakukan karantina di rumah yang dituju, khawatir akan ada resiko lain diantaranya orang yang ada di rumah tersebut berinteraksi dengan masyarakat yang lain.
"Percuma kalau karantina dilakukan di rumah yang dituju, meski pun perantau itu melakukan isolasi mandiri," jelas Jeje.
Selama perantau di karantina, pihak keluarga akan diberi uang kompensasi sehari senilai Rp20 ribu, uang tersebut untuk kebutuhan makanan ODP. "Teknisnya keluarga ODP memberikan makan dan tidak melakukan kontak fisik langsung saat memberikan makanan guna mengantisifasi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
(ars)
tulis komentar anda