Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Kepala Disperindag Mojokerto Ditahan
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:10 WIB
(Baca juga: Tiga Tahun Hilang, Motor Warga Malang Ditemukan di Sampang )
"Padahal sungai-sungai tersebut bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Melainkan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur," ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat.
Menurutnya, kasus ini bermula pada 2017 Didik diperiksa Polda Jatim. Kemudian akhir 2019 yang bersangkutan diitetapkan sebagai tersangka dan pada tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mojokerto,
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Rahmat.
"Padahal sungai-sungai tersebut bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Melainkan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur," ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat.
Menurutnya, kasus ini bermula pada 2017 Didik diperiksa Polda Jatim. Kemudian akhir 2019 yang bersangkutan diitetapkan sebagai tersangka dan pada tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mojokerto,
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Rahmat.
(msd)
Lihat Juga :