25 Ekor Penyu Langka Dilepasliarkan ke Pantai Kuta

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:15 WIB
(Baca juga: 5 Orang Positif COVID-19, 2 Puskesmas di Nagan Raya Ditutup )

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan ke dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu hijau sebagai satwa yang terancam punah. Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Aksi pelepasliaran penyu itu menjadi daya tarik wisawatan yang kebetulan berkunjung ke Pantai Kuta. Mereka berbaur membantu puluhan penyu itu masuk ke air laut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!