Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, 3 Perempuan dan 1 Napi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:22 WIB
ALT tersangka utama percobaan penyelundupan sabu ke Lapas Kelas I Semarang dan barang buktinya saat diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jateng dan Lapas Semarang, Kamis (12/10/2023) pagi. Foto/Ist
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menetapkan 3 perempuan dan 1 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Mereka saling berkomunikasi dengan napi dari dalam Lapas Semarang menggunakan ponsel.

Tiga perempuan yang semuanya berusia 18 tahun itu bersekongkol berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Semarang untuk diterima oleh ASK, yang juga napi kasus narkoba di Lapas Semarang.



“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan tiga perempuan itu berinisial ALT (18) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; DR (18) warga Kabupaten Demak dan DA (18) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Baca Juga: Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Rokok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!