Sambut Putusan MK, Pemuda di Manado Gelar Diskusi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:45 WIB
Sejumlah pemuda di Manado menggelar diskusi atas putusan MK di Malendeng Manado. Foto/Ist
MANADO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah disikapi sejumlah pemuda di Manado, Sulawesi Selatan untuk menggelar diskusi.
Kegiatan yang dilakukan ratusan pemuda bernama Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) digelar di Malendeng Manado.
Baca juga: 4 Hari Hilang, Gadis Manado Ditemukan Tim ROTR Polresta Manado di Rumah Teman Pria
Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih mendukung Gibran bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab orang nomor satu di Kota Solo itu telah didorong sejumlah masyarakat.
"Sesungguhnya kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik," kata Taufik.
Selain sebagai panutan, Gibran dinilai merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Kegiatan yang dilakukan ratusan pemuda bernama Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) digelar di Malendeng Manado.
Baca juga: 4 Hari Hilang, Gadis Manado Ditemukan Tim ROTR Polresta Manado di Rumah Teman Pria
Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih mendukung Gibran bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab orang nomor satu di Kota Solo itu telah didorong sejumlah masyarakat.
"Sesungguhnya kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik," kata Taufik.
Selain sebagai panutan, Gibran dinilai merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Lihat Juga :