Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:00 WIB
Jika tidak membayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta Robinson Saalino akan disita dan dilelang dan kelebihannya akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis (19/10/2023).

Ketua Majelis Hakim, Muh Djauhar Setyadi menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Terdakwa dianggap bersalah dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!