Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:00 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.073.060.900.
Selain itu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(shf)
Lihat Juga :