IRT di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Alihkan Mobil Jaminan Fidusia
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:48 WIB
"Dari temuan tim lapangan, mobil itu sudah dipindah tangankan. Sehingga kami melapor ke tim Reskrim Polsek Panakkukang untuk diproses hukum sesuai aturan. Saat pengajuan usahanya itu warung bahan campuran," jelasnya.
Aditya mengaku akibat pelanggaran fidusia oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp180 juta. Olehnya itu pihaknya berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi debitur lainnya, untuk tidak main-main dengan perjanjian fidusia.
"Kalau kerugian yang ditimbulkan itu sekitar Rp60 juta, ditambah denda jadi totalnya Rp 180 juta. Padahal kontraknya sudah selesai Oktober 2019 lalu. Semoga kasus ini bisa mengedukasi masyarakat tentang akad kredit pembiayaan resmi yang dinaungi oleh OJK," tegas pria tersebut.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda