IRT di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Alihkan Mobil Jaminan Fidusia

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:48 WIB
Iqbal menuturkan, pelaku menjaminkan mobil merek Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi DD 626 HA dengan nilai pencairan Rp52 juta. Ternyata pelaku memindah tangankan mobil sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.

"Jadi antara Sf dan pelaku ini ada kesepakatan. Sf bayar ke pelaku sebanyak Rp15 juta. Karena pelaku sudah bayar (kredit) dengan jumlah tersebut. Sisa kredit bakal dilanjutkan oleh Sf. Sementara masih didalami lagi kemungkinan-kemungkinan lain. Termasuk itu (tersangka baru)," jelas Iqbal.

Atas perbuatannya, Anti dikenakan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara.

"Barang bukti berkas administrasi, sertifikat dan berkas debitur perjanjian fidusia, satu bundel. Kalau mobil sementara dalam pencarian. Saksi-saksi ada empat termasuk Sf," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini itu.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance, Aditya Yuda menyebutkan, kasus itu bermula ketika pihaknya mendatangi pelaku di rumahnya, namun Irt tersebut mengaku tak mampu lagi membayar. Ternyata mobil yang dijamin sudah tidak ada lagi di kediamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!