IRT di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Alihkan Mobil Jaminan Fidusia

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
IRT di Makassar Diamankan...
Anti (34) saat diamankan aparat Polsek Panakkukang, Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga bernama Anti (34) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga memindahkan tangankan mobil berstatus kredit yang menjadi objek fidusia di pembiayaan PT Smart Multi Finance. Ia diamankan polisi di rumahnya, Jalan Kemajuan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (4/8/2020) siang.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari petugas pembiayaan. Anti disebut tidak lagi membayar kredit selama dua tahun lebih sejak Februari 2018 dengan jumlah cicilan Rp2.793.000.

Baca juga: Polisi Olah TKP Ulang Usut Penyebab Kebakaran di Dinkes Sulsel

"Jumlah tenornya 24 bulan, perjanjian awal September 2017. Enam bulan tidak bayar. Jadi pelaku ini mengajukan pinjaman dana, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan ini dialihkan atau dipinda tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance," ucap Iqbal saat ekspose kasus tersebut di kantornya.

Iqbal menuturkan, pelaku menjaminkan mobil merek Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi DD 626 HA dengan nilai pencairan Rp52 juta. Ternyata pelaku memindah tangankan mobil sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.

"Jadi antara Sf dan pelaku ini ada kesepakatan. Sf bayar ke pelaku sebanyak Rp15 juta. Karena pelaku sudah bayar (kredit) dengan jumlah tersebut. Sisa kredit bakal dilanjutkan oleh Sf. Sementara masih didalami lagi kemungkinan-kemungkinan lain. Termasuk itu (tersangka baru)," jelas Iqbal.

Atas perbuatannya, Anti dikenakan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara.

"Barang bukti berkas administrasi, sertifikat dan berkas debitur perjanjian fidusia, satu bundel. Kalau mobil sementara dalam pencarian. Saksi-saksi ada empat termasuk Sf," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini itu.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance, Aditya Yuda menyebutkan, kasus itu bermula ketika pihaknya mendatangi pelaku di rumahnya, namun Irt tersebut mengaku tak mampu lagi membayar. Ternyata mobil yang dijamin sudah tidak ada lagi di kediamannya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi Diperkarakan

"Dari temuan tim lapangan, mobil itu sudah dipindah tangankan. Sehingga kami melapor ke tim Reskrim Polsek Panakkukang untuk diproses hukum sesuai aturan. Saat pengajuan usahanya itu warung bahan campuran," jelasnya.

Aditya mengaku akibat pelanggaran fidusia oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp180 juta. Olehnya itu pihaknya berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi debitur lainnya, untuk tidak main-main dengan perjanjian fidusia.

"Kalau kerugian yang ditimbulkan itu sekitar Rp60 juta, ditambah denda jadi totalnya Rp 180 juta. Padahal kontraknya sudah selesai Oktober 2019 lalu. Semoga kasus ini bisa mengedukasi masyarakat tentang akad kredit pembiayaan resmi yang dinaungi oleh OJK," tegas pria tersebut.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Beredarnya Surat Tersangka...
Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved