Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:38 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Barelang, melakukan penggeledahan di ruko bapak dan anak buron kasus penipuan. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Bapak dan anak berinisial Joh dan Thed yang mengaku sebagai penguasaha, ditetapkan sebagai buron kasus penipuan senilai Rp19,5 miliar. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, juga melakukan penggeledahan terhadap ruko yang menjadi kantor keduanya.

Baca juga: Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan



Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang, bapak dan anak tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, karena kasus penipuan.

Kasatreskrim Polresta barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua penguasaha yang merupakan bapak dan anak tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jhony Ong atas kasus dugaan penipuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!