Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar
Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:38 WIB
BATAM - Bapak dan anak berinisial Joh dan Thed yang mengaku sebagai penguasaha, ditetapkan sebagai buron kasus penipuan senilai Rp19,5 miliar. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, juga melakukan penggeledahan terhadap ruko yang menjadi kantor keduanya.
Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang, bapak dan anak tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, karena kasus penipuan.
Kasatreskrim Polresta barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua penguasaha yang merupakan bapak dan anak tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jhony Ong atas kasus dugaan penipuan.
"Pelapor merupakan mitra bisnis dari kedua tersangka penipuan berinisial Jhon dan Thed. Korban telah membeli ruko sebanyak 10 unit di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, dengan harga Rp19,5 miliar," tutur Budi.
Pembayaran untuk pembelian ruko tersebut, dilakukan secara tunai bertahap. Meski pembayaran dinyatakan lunas, sertifikat ruko tersebut tidak kunjung diserahkan. Saat diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat 10 unit ruko tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan milik kedua tersangka.
Budi menyebut, telah melakukan penggeledahan kantor kedua tersangka penipuan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan berkas-berkas terkait jual beli properti, serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi karet untuk senjata laras pendek.
Akibat ulahnya, kedua tersangka penipuan yang hingga kini masih berstatus buron itu, dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Keduanya juga dijerat UU darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kami mengimbau kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri, sebelum red notice dari divhubinter polri diterbitkan," pungkas Budi.
Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang, bapak dan anak tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, karena kasus penipuan.
Kasatreskrim Polresta barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua penguasaha yang merupakan bapak dan anak tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jhony Ong atas kasus dugaan penipuan.
"Pelapor merupakan mitra bisnis dari kedua tersangka penipuan berinisial Jhon dan Thed. Korban telah membeli ruko sebanyak 10 unit di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, dengan harga Rp19,5 miliar," tutur Budi.
Pembayaran untuk pembelian ruko tersebut, dilakukan secara tunai bertahap. Meski pembayaran dinyatakan lunas, sertifikat ruko tersebut tidak kunjung diserahkan. Saat diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat 10 unit ruko tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan milik kedua tersangka.
Budi menyebut, telah melakukan penggeledahan kantor kedua tersangka penipuan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan berkas-berkas terkait jual beli properti, serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi karet untuk senjata laras pendek.
Akibat ulahnya, kedua tersangka penipuan yang hingga kini masih berstatus buron itu, dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Keduanya juga dijerat UU darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kami mengimbau kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri, sebelum red notice dari divhubinter polri diterbitkan," pungkas Budi.
(eyt)
tulis komentar anda