Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:38 WIB
Akibat ulahnya, kedua tersangka penipuan yang hingga kini masih berstatus buron itu, dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Baca juga: 6.000 Personel Polda Sulut Disiagakan untuk Amankan Tahapan Pemilu 2024

Keduanya juga dijerat UU darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kami mengimbau kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri, sebelum red notice dari divhubinter polri diterbitkan," pungkas Budi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!