Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:38 WIB
Baca juga: KA Argo Semeru Kecelakaan di Yogyakarta, Begini Penampakannya

"Pelapor merupakan mitra bisnis dari kedua tersangka penipuan berinisial Jhon dan Thed. Korban telah membeli ruko sebanyak 10 unit di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, dengan harga Rp19,5 miliar," tutur Budi.

Pembayaran untuk pembelian ruko tersebut, dilakukan secara tunai bertahap. Meski pembayaran dinyatakan lunas, sertifikat ruko tersebut tidak kunjung diserahkan. Saat diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat 10 unit ruko tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan milik kedua tersangka.



Budi menyebut, telah melakukan penggeledahan kantor kedua tersangka penipuan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan berkas-berkas terkait jual beli properti, serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi karet untuk senjata laras pendek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!