Pasangan PNS dan Honorer Dihukum Cambuk usai Kepergok Asyik Berduaan Dalam Mobil

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:32 WIB


Foto/iNews TV/Afsah

Masing masing terpidana mendapat hukuman sebanyak empat kali cambukan karena terbukti melanggar qanun syariat Islam.

Sebelumnya pasangan nonmuhrim ini digerebek oleh warga karena berduan dalam mobil ditempat yang sepi pada malam hari di kompleks perkantoran Suka Makmue beberapa waktu lalu.

Baca juga: Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!