Pasangan PNS dan Honorer Dihukum Cambuk usai Kepergok Asyik Berduaan Dalam Mobil
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:32 WIB
Foto/iNews TV/Afsah
Masing masing terpidana mendapat hukuman sebanyak empat kali cambukan karena terbukti melanggar qanun syariat Islam.
Sebelumnya pasangan nonmuhrim ini digerebek oleh warga karena berduan dalam mobil ditempat yang sepi pada malam hari di kompleks perkantoran Suka Makmue beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk
Lihat Juga :