Pasangan PNS dan Honorer Dihukum Cambuk usai Kepergok Asyik Berduaan Dalam Mobil

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:32 WIB
Eksekusi cambuk kedua terpidana itu setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Seharusnya eksekusi masing-masing 9 kali cambuk.

Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sehingga kedua terpidana hanya menjalani empat kali cambukan.

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengaku terus mendukung terhadap penerapan syariat Islam. Dia juga kembali mengingatkan kepada PNS untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga akan merugikan diri sendiri.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana ini langsung diberikan surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content