Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Selasa, 27 September 2022 - 11:31 WIB
loading...
Penjual Miras dan Pemabuk...
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Sejumlah pemilik atau pedagang dan peminum minuman keras di Aceh, dihukum cambuk. Hukum cambuk dilakukan di muka umum, mulai dari 10 hingga 30 kali cambukan.

Setelah dicambuk, puluhan botol miras yang berhasil disita, dihancurkan di Balai Kota Banda Aceh.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, sejumlah minuman keras berbagai merk itu diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, saat gelar operasi lapangan.

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

"Minuman keras ini diamankan petugas saat melakukan operasi lapangan dan dari laporan warga di wilayah Banda Aceh banyak beredar minuman keras," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Para pedagang miras itu kemudian dijerat dengan Qanun Syariat Islam tentang Khamar. Setelah menghukum cambuk para penjual dan pemabuk, miras yang berhasil diamankan langsung dihancurkan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Jadwal Buka Puasa dan...
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Wilayah Kota Banda Aceh Sekitarnya Ramadan 2025/1446 H Selama 30 Hari
Benarkah Cristiano Ronaldo...
Benarkah Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali karena Peluk Wanita Disabilitas di Iran?
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved