Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Selasa, 27 September 2022 - 11:31 WIB
loading...
Penjual Miras dan Pemabuk...
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Sejumlah pemilik atau pedagang dan peminum minuman keras di Aceh, dihukum cambuk. Hukum cambuk dilakukan di muka umum, mulai dari 10 hingga 30 kali cambukan.

Setelah dicambuk, puluhan botol miras yang berhasil disita, dihancurkan di Balai Kota Banda Aceh.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, sejumlah minuman keras berbagai merk itu diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, saat gelar operasi lapangan.

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

"Minuman keras ini diamankan petugas saat melakukan operasi lapangan dan dari laporan warga di wilayah Banda Aceh banyak beredar minuman keras," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Para pedagang miras itu kemudian dijerat dengan Qanun Syariat Islam tentang Khamar. Setelah menghukum cambuk para penjual dan pemabuk, miras yang berhasil diamankan langsung dihancurkan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Jadwal Buka Puasa dan...
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Wilayah Kota Banda Aceh Sekitarnya Ramadan 2025/1446 H Selama 30 Hari
Benarkah Cristiano Ronaldo...
Benarkah Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali karena Peluk Wanita Disabilitas di Iran?
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved