Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Selasa, 27 September 2022 - 11:31 WIB
loading...
Penjual Miras dan Pemabuk...
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Sejumlah pemilik atau pedagang dan peminum minuman keras di Aceh, dihukum cambuk. Hukum cambuk dilakukan di muka umum, mulai dari 10 hingga 30 kali cambukan.

Setelah dicambuk, puluhan botol miras yang berhasil disita, dihancurkan di Balai Kota Banda Aceh.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, sejumlah minuman keras berbagai merk itu diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, saat gelar operasi lapangan.

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

"Minuman keras ini diamankan petugas saat melakukan operasi lapangan dan dari laporan warga di wilayah Banda Aceh banyak beredar minuman keras," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Para pedagang miras itu kemudian dijerat dengan Qanun Syariat Islam tentang Khamar. Setelah menghukum cambuk para penjual dan pemabuk, miras yang berhasil diamankan langsung dihancurkan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Jadwal Buka Puasa dan...
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Wilayah Kota Banda Aceh Sekitarnya Ramadan 2025/1446 H Selama 30 Hari
Benarkah Cristiano Ronaldo...
Benarkah Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali karena Peluk Wanita Disabilitas di Iran?
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved