Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Selasa, 27 September 2022 - 11:31 WIB
loading...
Penjual Miras dan Pemabuk...
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Sejumlah pemilik atau pedagang dan peminum minuman keras di Aceh, dihukum cambuk. Hukum cambuk dilakukan di muka umum, mulai dari 10 hingga 30 kali cambukan.

Setelah dicambuk, puluhan botol miras yang berhasil disita, dihancurkan di Balai Kota Banda Aceh.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, sejumlah minuman keras berbagai merk itu diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, saat gelar operasi lapangan.

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

"Minuman keras ini diamankan petugas saat melakukan operasi lapangan dan dari laporan warga di wilayah Banda Aceh banyak beredar minuman keras," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Para pedagang miras itu kemudian dijerat dengan Qanun Syariat Islam tentang Khamar. Setelah menghukum cambuk para penjual dan pemabuk, miras yang berhasil diamankan langsung dihancurkan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Jadwal Buka Puasa dan...
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Wilayah Kota Banda Aceh Sekitarnya Ramadan 2025/1446 H Selama 30 Hari
Benarkah Cristiano Ronaldo...
Benarkah Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali karena Peluk Wanita Disabilitas di Iran?
Rekomendasi
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved