Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polres Muratara Dipecat

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 11:25 WIB
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara untuk selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan Brigpol Edy Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).

"Ia sudah tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Marhan.

Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edy Saputra.

"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!