Begini Kondisi Terkini Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 10:00 WIB
”Fokus kita sekarang bagaimana memulihkan kesehatan anak. Kemudian kita akan bicarakan dengan dinas terkait bagaimana nanti ke depan, kelanjutan anak setelah proses hukum selesai,” bebernya.
Sementara itu, tetangga korban berinisial M menyatakan, sehari-hari korban memang jarang keluar dan terlihat. Ia menduga korban sengaja dikunci di dalam ruangan sempit berukuran 1,5 x 1 meter pada belakang rumah, dekat kamar mandi.
Dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban.
Kini kelimanya ditahan di tempat terpisah, tiga orang yakni JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan dua orang yakni MA dan EN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
Lihat Juga: Viral Penyiksaan Anjing Pemburu di Gunung Halu Gegara Tak Mau Gigit Babi, Begini Faktanya
Sementara itu, tetangga korban berinisial M menyatakan, sehari-hari korban memang jarang keluar dan terlihat. Ia menduga korban sengaja dikunci di dalam ruangan sempit berukuran 1,5 x 1 meter pada belakang rumah, dekat kamar mandi.
Dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban.
Kini kelimanya ditahan di tempat terpisah, tiga orang yakni JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan dua orang yakni MA dan EN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
Lihat Juga: Viral Penyiksaan Anjing Pemburu di Gunung Halu Gegara Tak Mau Gigit Babi, Begini Faktanya
(ams)
tulis komentar anda