Tiduri Pemandu Karaoke, Pria Beristri di OKU Timur Diringkus Polisi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:48 WIB
Mujirin (43), Pelaku perstebuhan anak di bawah umur di OKU Timur. Foto/Istimewa
OKU TIMUR - Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan Mujirin (43) warga Gemuk Rejo, Kecamatan, Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Dia ditangkap lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres OKU TIMUR AKP Hamsal mengatakan, jika tersangka ini telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban yang merupakan sebagai pemandu lagu.

Aksi terakhir dilakukan tersangka, yakni di Hotel Ardan, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya pada Sabtu 15 April 2023 pukul 01.00 WIB. Saat itu korban masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.



Kronologis kejadian berawal pada Jumat 14 April 2023, sekira jam 21.00 WIB, pada saat korban sedang berada di rumahnya kemudian datanglah tersangka Mujirin, kerumah korban. Selanjutnya tersangkamengajak korban pergi ke Hotel Ardan menggunakkan sepeda motor.



Saat di hotel itulah tersangka melakukan aksinya.“Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menggagahi korban,” kata Hamsal, Rabu (11/10/2023)

Tersangka telah memiliki istri ini ditangkap setelah tim memancing tersangka untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat tersangka datang, anggota langsung menggerebek pelaku. Pelaku melancarkan bermacam modus kepada korban demi melakukan persetubuhan.



Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More