Sadis! Pemuda di Bitung Hajar Mantan Pacar Pakai Batako, Gara-gara Cinta Terhalang Restu Orang Tua

Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:02 WIB
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.

Baca juga: Poliandri Pembawa Maut: 3 Pria Tewas Ditikam di Gowa

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!