Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dan pelakunya ditangkap pada Senin (25/9/2023) di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelakunya seorang laki-laki berinisial YR (25) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku mengaku akan menjual berbagai satwa dilindungi, seperti buaya jenis Tomistoma Schlegelii Rp1,7 juta dan buaya muara Rp400.000. Penjualannya tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin pihak terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka ternyata masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!