Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto/Dok.Polresta Banyumas
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.
Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara.
Baca juga: Bikin Onar, 16 Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Banyumas
“Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).
Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara.
Baca juga: Bikin Onar, 16 Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Banyumas
“Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).
Lihat Juga :