Pemerintah Bahas Peraturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik

Senin, 25 September 2023 - 21:05 WIB
Menurutnya, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan pasar perdagangan elekronik terlihat cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dan volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Teten memastikan proses digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama untuk pelaku UMKM.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sudah semestinya perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru, bukan hanya menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!