Kolaborasi Sejumlah Pihak Kunci Sukses Penerapan PP 27/2025 untuk Selamatkan Mangrove

Senin, 21 Juli 2025 - 16:35 WIB
loading...
Kolaborasi Sejumlah...
Kolaborasi sejumlah pihak kunci sukses penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025. Foto/istimewa
A A A
SEMARANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diundangkan, membawa angin segar bagi pelestarian mangrove di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat dan sinergis dari berbagai pihak.

Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Denny Nugroho Sugianto mengatakan, pendekatan kolaboratif adalah ruh dari peraturan ini. "PP ini dirumuskan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat atau lokal, dunia usaha, dan lembaga riset. Semangat kolaborasi ini harus terus kita jaga dalam implementasinya," katanya, Senin (21/7/2025).

PP 27/2025 secara jelas menguraikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Antara lain, pemerintah pusat dan daerah, sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas bertugas menyusun rencana pengelolaan, menetapkan fungsi ekosistem, dan memastikan penegakan hukum.

Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, KLH Sosialisasi PP 26-27 Terkait Perlindungan Lingkungan Hidup

“Koordinasi antarkementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Jadi Tersangka Longsor...
Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Miliki 23% Mangrove...
Miliki 23% Mangrove Dunia, Menhut Dorong Penguatan Kolaborasi Riset dan Inovasi
Rekomendasi
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved