Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama

Minggu, 24 September 2023 - 04:54 WIB
Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Ketiga, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah, bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada utusan daerah dan utusan golongan terhadap materi Rancangan Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-undang di DPR.

Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content