Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus Polisi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:32 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Ditreskoba Polda Sultra.
KENDARI - Pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas 2A Kendari, Jefri Kurniawan alias Jefri diringkus Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (02-8-2020) sore.

Jefri ditangkap di sekitar rumahnya, tepatnya di rumah kos, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pukul 16.00 Wita.

Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana bagian kiri Jefri. (Baca juga: Kota Masamba Ditarget Bersih Pekan Depan )

Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh paket diduga narkoba jenis sabu di lemari box yang disimpan dalam kaleng rokok.

Total narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dalam penangkapan ini, delapan paket dengan berat bruto 2,70 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 53 lembar plastik saschet kosong ukuran kecil, satu lembar tisue, satu kaleng rokok bekas, satu bungkus rokok bekas, satu sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, dan dua handphone

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman menyebut, saat penangkapan, sebagian sabu milik pelaku sudah terjual dengan sistem tempel.

Pelaku mengaku, memperoleh sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari, bernama La Kole. Dari pengakuan Jefri, polisi melakukan pengembangan, namun terputus karena La Kole, berada di Lapas Klas 2A Kendari, dan handphonenya tidak aktif.

"Ini hanyalah Modus setiap Pelaku atau Tersangka saat dilakukan Interogasi, mereka biasanya mengalihkan kepada seseorang yang ada di dalam Lapas, benar atau tidak nya keterangan yang diberikan oleh Pelaku, kami masih dalami" Jelas Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Whatsapp.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra, untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content