Herman Deru: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Bantu Masyarakat

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:04 WIB
Adapun pemutihan denda pajak yang juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini lanjut HD berlaku mulai 1-31 Agustus. Mengenai akan diperpanjang atau tidak semuanya tergantung respons warga membayar pajak. Bukan tak mungkin jika antusias masyarakat tinggi, pemutihan denda ini akan berlanjut hingga September mendatang

"Samsat tidak bisa kerja sendiri, ini perlu dukungan kepolisian dan Jasa Raharja juga. Kita lihat respons ini dulu kalau banyak bisa saja kita perpanjang sampai September," imbuhnya.

Mengingat respons warga yang diyakininya akan membludak, HD berpesan agar Samsat tetap mengedepankan protokol kesehatan bagi semua WP.

Di tempat yang sama Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah menjelaskan bahwa penghapusan denda adminstrasi pajak dalam rangka HUT RI ini merupakan keinginan Gubernur Sumsel H.Herman Deru untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat Sumsel. "Program ini adalah keinginan pak Gubernur. Selain meringankan beban warga juga agar meningkatkan kesadaran mereka untuk tertib membayar pajak, ujarnya.

Usai peluncuran, Gubernur HD beserta rombongan sempat melakukan dialog dengan Kepala UPTB se Sumsel yang hadir melalui virtual. Selanjutnya ia juga menyerahkan langsung sertifikat kepada petugas khusus pelayanan pada WP disabilitas dan penyerahan Qris BSB kepada Gubernur Sumsel. Selanjutnya HD tampak meninjau langsung proses pelayanan yang ada di Kantor Samsat I Palembang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Kepala BI Perwakilan Sumsel Hari Widodo, Dirut Bank Sumsel Babel (BSB), Ahmad Syamsudin, Ketua Komisi III DPRD Sumsel M.Yansuri, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni, dan sejumlah pejabat lainnya.
(alf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More