Jejali Bayi dengan Bubur Sambil Siaran Langsung, Ketua Panti Asuhan di Medan Dijebloskan Tahanan
Kamis, 21 September 2023 - 00:32 WIB
MEDAN - Pria berinisial ZZ, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. ZZ menjadi tersangka dugaan eksploitasi anak, usai videonya memaksa bayi yang baru berusia dua bulan makan bubur.
Aksi menyuapi bayi usia dua bulan dengan bubur tersebut, dilakukan ZZ sambil siaran langsung di media sosial. Selain menetapkan ZZ sebagai tersangka, polisi juga menyegel panti asuhan yang dikelola ZZ dan memindahkan anak-anak panti asuhan ke panti asuhan yang dikelola Dinas Sosial Kota Medan.
ZZ merupakan Ketua Pengurus Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya, Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengasuh sebanyak 26 anak. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus eksplotasi anak, pada Rabu (20/9/2023) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari kegiatan eksploitasi anak-anak di panti asuhan tersebut, ZZ mendapatkan keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
"Tersangka sengaja melakukan siaran langsung di media sosial, dengan mempertontonkan anak-anak panti asuhan yang berjumlah 26 anak, dan empat di antaranya masih bayi. Hal ini dilakukan untuk mencari belas kasihan penontonnya," ungkapnya.
Uang yang didapat tersangka dalam siaran langsung di media sosial, dengan mengeksplotasi anak-anak panti asuhan tersebut, tidak hanya berasal dari warga Kota Medan dan Indonesia saja, melainkan juga banyak dari orang-orang di luar negeri.
Valentino menyebut, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mulai melakukan eksploitasi anak-anak di panti asuhannya, sejak empat bulan terakhir. "Uang dari keuntungan melakukan eksploitasi anak tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, juga terungkap panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin. Saat ini ZZ telah ditahan di Polrestabes medan, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga masih memeriksa empat saksi, serta menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga
Aksi menyuapi bayi usia dua bulan dengan bubur tersebut, dilakukan ZZ sambil siaran langsung di media sosial. Selain menetapkan ZZ sebagai tersangka, polisi juga menyegel panti asuhan yang dikelola ZZ dan memindahkan anak-anak panti asuhan ke panti asuhan yang dikelola Dinas Sosial Kota Medan.
ZZ merupakan Ketua Pengurus Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya, Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengasuh sebanyak 26 anak. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus eksplotasi anak, pada Rabu (20/9/2023) malam.
Baca Juga
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari kegiatan eksploitasi anak-anak di panti asuhan tersebut, ZZ mendapatkan keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
"Tersangka sengaja melakukan siaran langsung di media sosial, dengan mempertontonkan anak-anak panti asuhan yang berjumlah 26 anak, dan empat di antaranya masih bayi. Hal ini dilakukan untuk mencari belas kasihan penontonnya," ungkapnya.
Uang yang didapat tersangka dalam siaran langsung di media sosial, dengan mengeksplotasi anak-anak panti asuhan tersebut, tidak hanya berasal dari warga Kota Medan dan Indonesia saja, melainkan juga banyak dari orang-orang di luar negeri.
Valentino menyebut, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mulai melakukan eksploitasi anak-anak di panti asuhannya, sejak empat bulan terakhir. "Uang dari keuntungan melakukan eksploitasi anak tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, juga terungkap panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin. Saat ini ZZ telah ditahan di Polrestabes medan, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga masih memeriksa empat saksi, serta menyita sejumlah barang bukti.
(eyt)
tulis komentar anda