KPK Ungkap Potensi Korupsi Angkutan Batu Bara di Jambi Capai Rp150 Miliar Per Tahun
Kamis, 14 September 2023 - 11:56 WIB
KPK mengungkap potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Foto/Ilustrasi/SINDonews
JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan risiko korupsi di pertambangan batu bara.
”Ada 4 poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi,” kata
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin kepada wartawan saat ditemui di Jambi, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara menimbulkan celah negosiasi.
Baca Juga: Luhut Sebut Integrasi Simbara Dapat Cegah Korupsi Sektor Mineral dan Batu Bara
Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal. Ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP.
”Ada 4 poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi,” kata
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin kepada wartawan saat ditemui di Jambi, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara menimbulkan celah negosiasi.
Baca Juga: Luhut Sebut Integrasi Simbara Dapat Cegah Korupsi Sektor Mineral dan Batu Bara
Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal. Ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP.
Lihat Juga :