KPK Ungkap Potensi Korupsi Angkutan Batu Bara di Jambi Capai Rp150 Miliar Per Tahun

Kamis, 14 September 2023 - 11:56 WIB
KPK mengungkap potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Foto/Ilustrasi/SINDonews
JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan risiko korupsi di pertambangan batu bara.

”Ada 4 poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi,” kata

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin kepada wartawan saat ditemui di Jambi, Kamis (14/9/2023).



Menurut dia, kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara menimbulkan celah negosiasi.



Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal. Ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP.

”Dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta,” papar Aminuddin.

Sementara poin ke 4, ujarnya, adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum. ”Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 miliar,” tegasnya.

Dia menambahkan, angka pungutan angkutan batu bara di Jambi itu bukan asal-asalan. ”Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para asosiasi, dan angkanya masih bisa di chalenge karena itu hanya gambaran umum,” sebutnya.

Aminuddin menjelaskan, potensi pungutan itu merupakan sinyalemen. ”Tetapi intinya, pihaknya ke daerah ingin memperbaiki tata kelola batu bara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya,” ungkapnya.

”Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yang diuntungkan. Ini semangat perbaikan,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content