Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:57 WIB
Foto istimewa
SLEMAN - Polres Sleman menetapkan laki-laki K, 21 dan perempuan A, 20 sebagai tersangka pembuang bayi laki-laki di halaman rumah warga Berjo Kulon, Sidoluruh, Godean, Sleman, DIY, Setiyo Sudarminto, 68, Rabu (29/7/2020). Penetapan ini setelah dalam pemeriksaan sudah cukup bukti.

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang itu, petugas menemukan unsur bukti pidana yaitu tentang penelataran anak, sebagaimana diatur dalam UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena itu statusnya dinaikan menjadi tersangka.



“Kasus ini sekarang dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Untuk bayinya sudah diserahkan dari Puskesmas Godean kepada keluarga perempuan.” Kata Deni, Sabtu (1/8/2020). (Baca: Sepasang Kekasih Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Mereka di Pinggir Jalan )

Deni menjelaskan dari pemeriksaan K adalah warga Palembang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi swasta di Yoggyakarta kos di Kasihan, Bantul. A warga Jember dan baru akan mendaftar di perguruan tinggi, tinggal di tempat keluargnya di Kaliurang, Pakem, Sleman. K dan A sudah berpacaran sejak 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!