Mengaku Dikriminalisasi, Pengelola Pasar Butung Minta Kapolda Turun Tangan
Kamis, 30 April 2020 - 06:34 WIB
Namun, siapa sangka, beberapa saat kemudian dirinya mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan dituduh melanggar UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sebagai narasumber di media massa dalam konferensi pers tersebut tidak pernah mendistribusikan justru dalam rangka mengungkap dan itu didukung oleh undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi saya rasa langkah penyidik ini saya pikir tidak tepat dan terkesan berat sebelah," sesalnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, membantah adanya kriminalisasi terhadap Anwar. Dia mengatakan saksi terlapor mengait-ngaitkan satu perkara dengan perkara lainnya, padahal dalam perkara tersebut penyidik telah profesional dan proporsional dan telah sesuai dengan KUHAP dan aturan hukum.
"Tapi gak apa-apa, kami sudah profesional dan proporsional sesuai aturan hukum. Penetapan tersangka juga bukan karena penyidik saja, tapi hasil gelar perkara yang mengundang itwasda, bidkum dan pihak lainnya," pungkas Berlianto.
"Saya sebagai narasumber di media massa dalam konferensi pers tersebut tidak pernah mendistribusikan justru dalam rangka mengungkap dan itu didukung oleh undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi saya rasa langkah penyidik ini saya pikir tidak tepat dan terkesan berat sebelah," sesalnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, membantah adanya kriminalisasi terhadap Anwar. Dia mengatakan saksi terlapor mengait-ngaitkan satu perkara dengan perkara lainnya, padahal dalam perkara tersebut penyidik telah profesional dan proporsional dan telah sesuai dengan KUHAP dan aturan hukum.
"Tapi gak apa-apa, kami sudah profesional dan proporsional sesuai aturan hukum. Penetapan tersangka juga bukan karena penyidik saja, tapi hasil gelar perkara yang mengundang itwasda, bidkum dan pihak lainnya," pungkas Berlianto.
(sri)
Lihat Juga :