Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong ATG

Rabu, 06 September 2023 - 18:03 WIB
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Pengadilan Negeri Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur pada Rabu (6/9/2023) sore.

Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.



Baca juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!