Polisi Tidak Tahan Oknum DPRD Labusel Penganiaya Sopir
Jum'at, 31 Juli 2020 - 03:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengaku tidak bisa banyak memberikan keterangan seputar pemeriksaan terlapor. Namun dalam konfirmasi melalui pesan whatsapp alasan keempat terlapor termasuk oknum DPRD Labusel tidak ditahan karena masih berstatus Saksi.
Sebelumnya, terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan junto pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.
Sampai saat ini belum diketahui pasti jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel.
Sebelumnya, terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan junto pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.
Sampai saat ini belum diketahui pasti jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel.
(nth)
Lihat Juga :