Diduga Korupsi Uang Hibah Rp5 Miliar, Ketua Harian dan Sekretaris KONI Sumsel Ditahan

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:08 WIB
Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mana dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Geledah Kantor KONI Sumsel, Kejaksaan Sita 2 Boks Kontainer dan 6 Dus Dokumen

Dalam penyidikan perkara, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9.

Vanny menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.

“Untuk modusnya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka adalah memalsukan dokumen pertanggung jawaban,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!