Diduga Korupsi Uang Hibah Rp5 Miliar, Ketua Harian dan Sekretaris KONI Sumsel Ditahan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:08 WIB
Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mana dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Geledah Kantor KONI Sumsel, Kejaksaan Sita 2 Boks Kontainer dan 6 Dus Dokumen
Dalam penyidikan perkara, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9.
Vanny menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.
“Untuk modusnya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka adalah memalsukan dokumen pertanggung jawaban,” tegasnya.
Baca Juga: Geledah Kantor KONI Sumsel, Kejaksaan Sita 2 Boks Kontainer dan 6 Dus Dokumen
Dalam penyidikan perkara, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9.
Vanny menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.
“Untuk modusnya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka adalah memalsukan dokumen pertanggung jawaban,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :