Janji Dijadikan Istri, ABG di Muba Disetubuhi Pria Beristri
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:32 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
MUBA - Seorang pria yang telah beristri berinisial TY (18) diamankan pihak Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Warga Keluang ini dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur atau ABG berinisial BM (14).
Pria beristri ini memuluskan akal bulusnya dengan janji bakal menikahi sehingga korban yang lugu terpedaya dan menuruti keinginan pelaku.
"Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya," ujar Kasat Reskrim AKP Deli Haris mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.
Awalnya pelaku yang memang kenal dengan korban bertemu pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 23.40 WIB.
Pria beristri ini memuluskan akal bulusnya dengan janji bakal menikahi sehingga korban yang lugu terpedaya dan menuruti keinginan pelaku.
"Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya," ujar Kasat Reskrim AKP Deli Haris mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.
Awalnya pelaku yang memang kenal dengan korban bertemu pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 23.40 WIB.
Lihat Juga :