Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Pria Medan Dituntut Hukuman Mati

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:33 WIB
Terdakwa kurir 27 kg sabu, Lukman (26) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dituntut hukuman mati. Foto/Ist.
MEDAN - Tertangkap saat mengirim 27 kg sabu dari Aceh, ke Medan, Lukman (26) dituntut hukuman mati. Tuntutan pidana maksimal itu, ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Asyik Perawatan Rambut Bersama Teman Wanita, Bandar Sabu Diringkus Polisi

JPU menilai, Lukman yang merupakan warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Lukman ditangkap polisi di Kota Binjai, saat membawa 27 kg sabu dari Aceh menuju Medan.

Pembacaan tuntutan terhadap Lukman dilakukan JPU, Rahmi Shafrina dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. "Kita minta terdakwa dihukum mati," kata Rahmi.

Baca juga: 1 Prajurit Elite TNI AL Gugur Diserang KKB saat Jaga Perbatasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!