Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Kota
Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:27 WIB
Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti televisi, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.
“Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan. Sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian.
Sementara itu, Polda Jatim juga bemeringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah SA (39), warga Balung, Jember, NA (41),warga Wuluhan, Jember dan KS (37), asal Semboro, Jember.
Diketahui, tiga tersangka ini sudah beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023. ”Modus operandi, dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP,” kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku curanmor terancam jeratan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan. Sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian.
Sementara itu, Polda Jatim juga bemeringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah SA (39), warga Balung, Jember, NA (41),warga Wuluhan, Jember dan KS (37), asal Semboro, Jember.
Diketahui, tiga tersangka ini sudah beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023. ”Modus operandi, dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP,” kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku curanmor terancam jeratan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda