Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Kota
loading...
A
A
A
SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tujuh orang komplotan spesialis pembobolan rumah kosong. Para pelaku punya peran berbeda. Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Adapun tersangka yakni, SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo, AA (54) asal Gebang, Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo. Kemudian ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah.
Yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para spesialis pembobol rumah kosong telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.
Mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras menyala atau tidak.
”Dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan,” kata Piter, Selasa (15/8/2023).
Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, kata dia, berarti menurut pelaku rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar.
Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti televisi, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.
“Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan. Sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian.
Sementara itu, Polda Jatim juga bemeringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah SA (39), warga Balung, Jember, NA (41),warga Wuluhan, Jember dan KS (37), asal Semboro, Jember.
Diketahui, tiga tersangka ini sudah beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023. ”Modus operandi, dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP,” kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku curanmor terancam jeratan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Adapun tersangka yakni, SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo, AA (54) asal Gebang, Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo. Kemudian ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah.
Yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para spesialis pembobol rumah kosong telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.
Mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras menyala atau tidak.
”Dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan,” kata Piter, Selasa (15/8/2023).
Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, kata dia, berarti menurut pelaku rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar.
Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti televisi, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.
“Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan. Sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian.
Sementara itu, Polda Jatim juga bemeringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah SA (39), warga Balung, Jember, NA (41),warga Wuluhan, Jember dan KS (37), asal Semboro, Jember.
Diketahui, tiga tersangka ini sudah beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023. ”Modus operandi, dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP,” kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku curanmor terancam jeratan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(ams)