3 Tahun Menduda, Nelayan Bejat Ini 'Garap' Anak Kandung
Kamis, 30 Juli 2020 - 06:00 WIB
ASAHAN - Seorang ayah, berinisial J (42) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat pria yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan dilakukan karena kesepian dan tak kuat menahan hawa nafsu, setelah 3 tahun bercerai dengan istri.
"Gak tahan nafsu. Soalnya saya sudah lama cerai," kata tersangka pelaku, dalam pemaparan kasus, di Mapolres Asahan, Kisaran, Rabu (29/7/2020).
Tersangka mengaku bahwa perbuatan tak senonoh terhadap korban dilakukannya sebanyak dua kali di kediamannya, di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Namun dia lupa kapan pertama kali merenggut kehormatan darah dagingnya yang masih belia itu. Sejak bercerai, tersangka dan korban hanya tinggal berdua. Sedangkan 2 anaknya yang lain diasuh mantan istri.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap berdasarkan pengakuan korban.
Korban mengadu bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka pelaku, kepada EC yang merupakan adik kandung dari tersangka pelaku.
Tak terima atas perlakuan tersangka, EC melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu ke Polres Asahan. Tapi dalam waktu bersamaan, tersangka telah diamankan warga ke Pos Pelayanan Bagan Asahan, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan. (Baca: Polisi Medan Tembak Pencuri yang Viral di Medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana.
"Gak tahan nafsu. Soalnya saya sudah lama cerai," kata tersangka pelaku, dalam pemaparan kasus, di Mapolres Asahan, Kisaran, Rabu (29/7/2020).
Tersangka mengaku bahwa perbuatan tak senonoh terhadap korban dilakukannya sebanyak dua kali di kediamannya, di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Namun dia lupa kapan pertama kali merenggut kehormatan darah dagingnya yang masih belia itu. Sejak bercerai, tersangka dan korban hanya tinggal berdua. Sedangkan 2 anaknya yang lain diasuh mantan istri.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap berdasarkan pengakuan korban.
Korban mengadu bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka pelaku, kepada EC yang merupakan adik kandung dari tersangka pelaku.
Tak terima atas perlakuan tersangka, EC melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu ke Polres Asahan. Tapi dalam waktu bersamaan, tersangka telah diamankan warga ke Pos Pelayanan Bagan Asahan, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan. (Baca: Polisi Medan Tembak Pencuri yang Viral di Medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana.
(nag)
tulis komentar anda