Polisi Medan Tembak Pencuri Motor yang Viral di Medsos

Rabu, 29 Juli 2020 - 21:23 WIB
loading...
Polisi Medan Tembak...
Petugas Polsek Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, menembak pencuri sepeda motor. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial BS, karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

(Baca juga: Besok Pagi, Jamaah An-Nadzir Gelar Salat Idul Adha )

Aksi pencurian yang dilakukan BS tersebut, sempat menjadi perbincangan di medis sosial (Medsos), karena pelaku berhasil mencuri motor dengan mematahkan stang sepeda motor korban hanya dengan menggunakan kakinya.

Pencurian sepeda motor yang terparkir di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Kuali Medan tersebut, terekam CCTV. Sebelum mencuri, pelaku sempat memantau kondisi sekitar lokasi, saat kondisi sepi mereka langsung menggasak sepeda motor tersebut.

(Baca juga: 9 Pengendara Moge Dari 2 Desa di Blitar Positif COVID-19 )

Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 detik untuk mematahkan stang sepeda motor dengan kakinya. Pelaku berjumlah sebanyak tiga orang, yakni inisial NK warga Setia Budi, BS warga Ampera Sunggal, dan DH warga Jalan Dwikora Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menyebutkan, dari penyelidikan sementara, kawanan ini sudah tiga kali melancarkan aksinya, dan pernah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama.

(Baca juga: Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis )

"Selain menangkap ketiga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, di antaranya kunci T, dan baju pelaku yang digunakan saat beraksi," tegasnya.

Salah satu pelaku, NK mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, usai dipecat akibat pandemi COVID-19 . Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)