Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Monopoli Timah di Babel
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:33 WIB
JAKARTA - Anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi, Agus Rihat Manalu menyoroti dugaan monopoli ekspor timah di Bangka Belitung yang dikuasai mafia. Menurut Rihat, ekspor timah batangan di Bangka Belitung terkendala oleh regulasi yang seperti dibuat-buat.
Tujuannya mematikan pengusaha kecil dan akhirnya pertambangan timah hingga perdagangan timah batangan dikuasai segelintir orang. “Dan hanya 5 perusahaan yang selalu bisa ekspor, sehingga mengakibatkan belasan perusahaan smelter swasta timah di Bangka Belitung bangkrut,” kata Rihat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Rare Earth Jadi Incaran Dunia, Luhut Minta Gubernur Babel Optimalkan Tambang Timah)
Rihat pun meminta Kejaksaan Agung bergerak melakukan penegakan hukum dengan menyelidiki terkait adanya dugaan "kendali lembaga surveyor" untuk memuluskan monopoli ekspor. “Kejaksaan harus selidiki, karena lembaga surveyor itu diduga dikendalikan oleh mafia sehingga bekerja melampaui kewenangannya. Padahal mereka bekerja mestinya hanya melakukan verifikasi produksi sampling dan pengujian quality untuk mengetahui mutu dan kualitas,” ujarnya. (Baca juga: PT Timah Dicanangkan sebagai BUMN Tangguh COVID-19)
Sebelumnya, Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo P mengungkapkan, sektor tambang di Bangka Belitung konon dikuasai oleh seseorang. Ia bisa mengatur mana perusahaan penambangan timah yang bisa beroperasi maupun yang tidak.
“Praktis smelter-smelter yang lain tidak akan diberikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) untuk produksi timah tanpa persetujuan orang tersebut,” ungkapnya. Jika hal ini dibiarkan berlarut, kata dia, pelanggaran oligopoli dan oligarki akan membuat bangsa ini miskin dan hanya memperkaya segelintir orang.
Tujuannya mematikan pengusaha kecil dan akhirnya pertambangan timah hingga perdagangan timah batangan dikuasai segelintir orang. “Dan hanya 5 perusahaan yang selalu bisa ekspor, sehingga mengakibatkan belasan perusahaan smelter swasta timah di Bangka Belitung bangkrut,” kata Rihat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Rare Earth Jadi Incaran Dunia, Luhut Minta Gubernur Babel Optimalkan Tambang Timah)
Rihat pun meminta Kejaksaan Agung bergerak melakukan penegakan hukum dengan menyelidiki terkait adanya dugaan "kendali lembaga surveyor" untuk memuluskan monopoli ekspor. “Kejaksaan harus selidiki, karena lembaga surveyor itu diduga dikendalikan oleh mafia sehingga bekerja melampaui kewenangannya. Padahal mereka bekerja mestinya hanya melakukan verifikasi produksi sampling dan pengujian quality untuk mengetahui mutu dan kualitas,” ujarnya. (Baca juga: PT Timah Dicanangkan sebagai BUMN Tangguh COVID-19)
Sebelumnya, Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo P mengungkapkan, sektor tambang di Bangka Belitung konon dikuasai oleh seseorang. Ia bisa mengatur mana perusahaan penambangan timah yang bisa beroperasi maupun yang tidak.
“Praktis smelter-smelter yang lain tidak akan diberikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) untuk produksi timah tanpa persetujuan orang tersebut,” ungkapnya. Jika hal ini dibiarkan berlarut, kata dia, pelanggaran oligopoli dan oligarki akan membuat bangsa ini miskin dan hanya memperkaya segelintir orang.
(poe)
tulis komentar anda