Terkait Permohonan Keringanan Kredit, Begini Penjelasan Pemkab Bulukumba

Rabu, 29 April 2020 - 18:37 WIB
Pemkab Bulukumba akhirnya memberikan penjelasan soal pengajuan keringanan kredit ASN dan anggota DPRD. Foto: Ilustrasi
BULUKUMBA - Surat permohonan keringanan kredit bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menuai respons beragam berbagai kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bulukumba melalui Kasubag Publikasi Humas Pemda, Andi Ayatullah Ahmad memberikan penjelasansoal alasan pengajuan permohonan tersebut.

Menurut Ayatullah, Pemkab Bulukumba dalam hal ini bupati mengajukan permohonan keringanan kredit tersebut karena sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkait keringanan angsuran kredit di perbankan atau pembiayaan bagi masyarakat. Aturan tersebut kata dia, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Namun memang kata Ayatullah, khusus keringanan kredit ASN, pemerintah pusat belum mengatur. Sehingga Pemkab Bulukumba menurutnya berinisiatif mengajukan surat permohonan tersebut.



"Pertimbangannya, banyak ASN yang mengusulkan supaya ada kebijakan bagi ASN yang telah mengambil kredit di perbankan, sehingga kita fasilitasi dengan permohonan ke pihak bank untuk memberikan penundaan angsuran pinjaman dan bunga selama tiga bulan,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020).

“Meski kita telah bermohon, tapi keputusan persetujuannya ada sama pihak perbankan,” tambahnya.



Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, kata Ayatullah mengharapkan permohonan tersebut tidak dipolemikkan. Sebab keringanan kredit bagi warga telah dikeluarkan oleh pemerintah. Cuma memang proses pengusulan keringanan tersebut nantinya bersifat individual, tidak otomatis langsung berlaku umum.

“Kenapa ASN juga diusulkan? oleh karena belum ada regulasi yang mengatur terkait kredit yang mereka sudah ambil di Bank. Jadi kita mohonkan untuk diringankan juga selama wabah pandemi corona ini,” beber Ayatullah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content