Korban Persekusi di Permata Buana Jakbar Akui Dapat Permufakatan Diskriminatif
Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:05 WIB
JAKARTA - Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan. Tiga saksi memberikan keterangan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri Candy dan Johan yang juga korbannya.
Di hadapan majelis hakim, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Bahkan, dia mendapatkan sikap permufakatan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.
“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan menggagalkan renovasi rumah saya,” ujar Candy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).
Kejadian berawal saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Dia telah mengantongi IMB dari PTSP Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya pada 2020.
Selama proses renovasi Candy mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dia dimintai uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.
Candy menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07 karena tempat tinggal Candy dan Jimmy berbeda.
Setelah itu, dia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan kompleks yang melarang aktivitas renovasi.
“Belakangan setelah rentetan kasus itu saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.
Di hadapan majelis hakim, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Bahkan, dia mendapatkan sikap permufakatan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.
“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan menggagalkan renovasi rumah saya,” ujar Candy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).
Kejadian berawal saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Dia telah mengantongi IMB dari PTSP Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya pada 2020.
Selama proses renovasi Candy mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dia dimintai uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.
Candy menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07 karena tempat tinggal Candy dan Jimmy berbeda.
Setelah itu, dia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan kompleks yang melarang aktivitas renovasi.
“Belakangan setelah rentetan kasus itu saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.
Lihat Juga :
tulis komentar anda