Kasus Persekusi Warga Permata Buana Mulai Disidangkan, 4 Terdakwa Dihadirkan
Selasa, 01 Agustus 2023 - 21:01 WIB
loading...
Empat terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Candy ibu rumah tangga warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, menjalani sidang di PN Jakbar. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan berita bohong terhadap Candy ibu rumah tangga warga Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, ke empatnya meminta uang jutaan rupiah terhadap seorang warga bernama Candy hanya untuk renovasi rumah.
“Para terdakwa melalui surat tersebut meminta agar saksi Candy memberikan uang senilai Rp10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang Rp5 juta sebagai uang izin membangun,” kata sallah satu JPU Baroto, Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang itu empat terdakwa yaitu Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW dihadirkan.
Terpisah, kuasa hukum korban Erdi Subakti mengatakan, pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU merupakan bukti adanya pemerasan atau pungli dilingkungan kompleks elite itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, ke empatnya meminta uang jutaan rupiah terhadap seorang warga bernama Candy hanya untuk renovasi rumah.
“Para terdakwa melalui surat tersebut meminta agar saksi Candy memberikan uang senilai Rp10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang Rp5 juta sebagai uang izin membangun,” kata sallah satu JPU Baroto, Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang itu empat terdakwa yaitu Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW dihadirkan.
Terpisah, kuasa hukum korban Erdi Subakti mengatakan, pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU merupakan bukti adanya pemerasan atau pungli dilingkungan kompleks elite itu.
Lihat Juga :