Motor Kakak Ipar Digelapkan untuk Beli Sabu, Residivis KDRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:01 WIB
Namun pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp12.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Di mana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
Baca Juga: Menghindari Motor, Mobil di Lubuklinggau Seruduk Toko Penjual Asesoris
Selanjutnya tim menuju ke lokasi hingga akhirnya tersangka M Ilham ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban dalam keadaan rusak dirobek-robek pada bagian jok motor. Lalu rusak pula pada bagian handle srang motor.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan tercatat sudah 2 kali dan pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus KDRT terhadap istrinya (menyebabkan istrinya patah kaki)," bebernya.
Selain itu hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah menggelapkan surat tanah milik keluarga, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, tersangka sering membuat keonaran di kampungnya.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Di mana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
Baca Juga: Menghindari Motor, Mobil di Lubuklinggau Seruduk Toko Penjual Asesoris
Selanjutnya tim menuju ke lokasi hingga akhirnya tersangka M Ilham ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban dalam keadaan rusak dirobek-robek pada bagian jok motor. Lalu rusak pula pada bagian handle srang motor.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan tercatat sudah 2 kali dan pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus KDRT terhadap istrinya (menyebabkan istrinya patah kaki)," bebernya.
Selain itu hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah menggelapkan surat tanah milik keluarga, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, tersangka sering membuat keonaran di kampungnya.
Lihat Juga :