Motor Kakak Ipar Digelapkan untuk Beli Sabu, Residivis KDRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:01 WIB
LUBUKLINGGAU - M Ilham (33), warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau , Sumatera Selatan ditangkap polisi. Ia ditangkap usai melakukan penggelapan sepeda motor milik kakak iparnya, Nelly (30).
"Tersangka Ilham ditangkap sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban.
"Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan disuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.
Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
Namun pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp12.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Di mana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
"Tersangka Ilham ditangkap sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban.
"Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan disuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.
Baca Juga
Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
Namun pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp12.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Di mana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
tulis komentar anda