Tidak Penuhi Syarat, Bapaslon Perseorangan Ruslan-Syahrimin Ditolak KPU Bima
Selasa, 28 Juli 2020 - 19:19 WIB
“Begitu pula kelengkapan dokumen Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK juga tidak memenuhi syarat,” jelas Ady. (Baca juga: Mess Karyawan Tempat Hiburan Malam di Makassar Terbakar, 1 Wanita Tewas)
Untuk itu, berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima memutuskan dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa dinyatakan ditolak serta tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Rangkapan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah tersebut kita serahkan juga ke Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Bima,” ujarnya. (Baca juga: Dishub Kota Denpasar Memantapkan Koordinasi Keselamatan Pelayaran)
Untuk itu, berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima memutuskan dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa dinyatakan ditolak serta tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Rangkapan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah tersebut kita serahkan juga ke Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Bima,” ujarnya. (Baca juga: Dishub Kota Denpasar Memantapkan Koordinasi Keselamatan Pelayaran)
(boy)
Lihat Juga :