Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Tabrakan KA Brantas di Semarang

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:54 WIB
Tabrakan KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Selasa 18 Juli 2023. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka insiden kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. Truk tersebut yang melintang di perlintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.



“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Mencekam! Begini Penampakan Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Semarang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!