Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:03 WIB
Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.

“Minggu ini sudah dimulai (penerapan sanksi dan denda). Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Pergub memuat sanksi terhadap pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan sosial budaya. Jadi tak melulu individu," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).



Grafis denda tak pakai masker. Foto/Tangkapan Layar Pergub Nomor 60/2020

Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengemukakan, sanksi dikenakan bukan hanya pelanggaran tak mengenakan masker saja, tetapi mencakup kegiatansosial kemasyarakatan yang melanggar. Besaran denda bagi para pelanggar berkisar antara Rp100 sampai Rp500 ribu.

Namun, ujar Kang Emil, selama sepekan ke depan, petugas di lapangan masih fokus pada edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI.

“Khusus untuk individu, ada opsi namanya saknsi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol pp dan polri mengur dan memberikan masker,” ujar Kang Emil.

Untuk itu, tutur Kang Emil, Pemprov Jabar menyiapkan 6 juta masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Selain teguran lisan, petugas juga akan memberikan masker gratis agar dikenakan masyarakat saat berada di tempat umum.

Kang Emil menuturkan, Setelah satu pekan sosialisasi, baru diterapkan sanksi denda dan administrasi. Pembayaran denda dilakukan secara online. Tagihan atau kwitansi denda pun dikirim melalui WhatsApp.

"Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Jadi, besok lusa akan melihat teguran agak masif. Tidak melulu individu, tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata. Ini sudah berlaku dari hari Senin (27/7/2020)," tutur Gubernur.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More