Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare Digerebek Polda Bengkulu, Berisi 1.000 Batang Siap Panen

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:11 WIB
Dari pengakuan AR, mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per malam, untuk menjaga kebun ganja tersebut. Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat.

Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Menjadi Ibu Kota Majapahit Bagian Timur

Petugas juga berhasil menyita dua unit ponsel, dan celana jeans milik tersangka. "Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, AR terancam hukuma 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegas Tonny.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!